Sabtu, 05 Juli 2014



MAKALAH KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT TUNTUNAN ISLAM
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kepemimpinan Pendidikan
Dosen Pengampu :  Dr. Samino M.M.


Disusun Oleh Kelompok 18 :

1.      SRI WAHYUNI                                   (A510120172/IVF)
2.      ARYAWATI TUTI WAHYUNI          (A510120184/IVF)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (PGSD)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
           Pengambilan keputusan adalah kegiatan yang paling sering di lakukan oleh orang-orang pada semua tingkatan dan bidang organisasi. Karena makna dari keputusan sendiri diartikan bahwa pilihan di antara dua atau lebih alternatif (Robbin & Coulter, 2009:162). Sedangkan ketika kita dibenturkan oleh suatu masalah, kita di haruskan mengambil sebuah keputusan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Contohnya, ketika kita sebagai seorang mahasiswa yang aktif dalam beberapa organisasi kemahasiswaan, suatu hari kita dipertemukan oleh agenda kegiatan/ rapat dalam waktu yang bersamaan dari organisasi A dan B yang kita ikuti. Dalam masalah seperti itu kita di haruskan untuk mengambil keputusan kegiatan/ rapat mana yang harus kita hadiri.
           Dalam sebuah pengambilan keputusan terkadang kita harus mengorbankan hal yang tentunya sangat kita senangi/ kita inginkan. Ketika kita memilih kegiatan organisasi A maka kesempatan mengikuti organisasi B akan hilang dan sebaliknya. Dengan kata lain pengambilan keputusan itu memiliki fungi yang sangat penting untuk seseorang dalam sebuah organisasi atau sebagai anggota organisasi.
           Seorang anggota organisasi harus mampu memprioritaskan suatu pilihan yang tepat dalam keputusannya, agar keputusan tersebut tidak di sesalinya kemudian hari. Terkadang pengambilan keputusan seseorang akan disesali ketika keputusannya tidak sesuai dengan prediksi/ tujuannya. Selain itu kehidupan nyata dalam organisasi terkadang keputusan kita berbenturan terhadap kepentingan orang lain/ organisasi. Dari masalah tersebut menandakan bahwa pengambilan keputusan itu tidaklah mudah. Salah satunya adalah kita harus mempertimbangkan hal-hal yang lain di sekeliling kita.
           Dewasa ini banyak pedoman dalam pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi. Dari beberapa pedoman tersebut tentunya banyak cara/ norma/ atau aturan yang berbeda. Untuk mengembangkan keilmuan Islam yang terus berkembang pesat hingga sekarang ini, tentunya penulis akan membahas makalah ini dengan bertamakan tentang “pengambilan keputusan menurut islam”. Sudah tidak asing lagi telinga kita mendengar intergrasi-interkoneksi antara ilmu umum dan juga ilmu islam terutama bagi akademisi di UIN Sunan Kalijaga. Karena sesungguhnya di dalam islam pun mengajarkan tata cara pengambilan keputusan yang baik dan bijaksana, namun mungkin hal tersebut belum mampu terjamah, akibat banyaknya keilmuan yang kita anut di adopsi dari barat tanpa mendalaminya secara sungguh-sungguh, dalam artian lain kita hanya mampu mempergunakannya saja (pragmatis) tanpa mengetahui makna yang mendasar di dalamnya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah proses pengambilan keputusan yang baik?
2.      Bagaimana pengambilan keputusan menurut Islam?
3.      Bagaimana sebuah organisasi mengaplikasikan pengambilan keputusan sesuai Islam?

C.  Tujuan
1.      Mengetahui cara/ proses pengambilan keputusan yang baik
2.      Untuk mengetahui cara/ proses pengambilan keputusan yang bijaksana sesuai Islam
3.      Untuk mengetahui kinerja pengambilan keputusan sesuai dengan Islam dalam organisasi nyata

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
            Pengambilan keputusan adalah proses memilih dari sejumlah alternatif. Pengambilan keputusan penting bagi setiap anggota organisasi, terutama pemimpin/ pimpinan organisasi. Karena proses pengambilan keputusan mempunyai peran penting dalam memotivasi, kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, dan perubahan organisasi. Setiap level anggota organisasi mengambil keputusan secara hierarkis (Husaini, 2008:361). Tak ada di dalam suatu organisasi, anggota yang tidak memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan. Semua anggota memiliki hal tersebut meskipun tidak semuanya memiliki hak pengambilan keputusan yang sama setiap tingkatan. Pengambilan keputusan dalam organisasi sangat berpengaruh dalam pertumbuhan organisasi. Positif atau negatifnya pertumbuhan tersebut tergantung si pengambil keputusan.  Artinya si pengambil keputusan organisasi adalah orang yang sangat menentukan organisasi tersebut.
            Pengambilan keputusan Islami ialah pengambilan keputusan yang di lakukan sesuai dengan syari’at (hukum) Islam atau dengan lain pengambilan keputusan Islami yaitu proses memilih dari berbagai alternatif sesuai dengan tuntunan Islam. Menurut pandangan Islam, ketika berbicara tentang pengambilan keputusan tidaklah semata-mata hanya berpatokan kepada perkembangan dari sisi material suatu organisasai saja. Namun harus mampu melihat sisi yang lainnya, seperti yang di ajarkan Islam tentang hablumminallah (hubungan baik dengan Allah), hamblumminannas (hubungan baik dengan manusia), dan yang terakhir yang adalah hablumminal-alam (hubungan baik dengan alam). Dari tiga prinsip tersebut sang pengambil keputusan akan mampu melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan Islam/ yang Islami.
B.     Proses Pengambilan Keputusan
            Proses pengambilan keputusan memiliki beberapa tahapan dalam prosenya. Namun sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu mengenai gaya pengambilan keputustan menurut Robbins & Coulter dalam bukunya yang berjudul “Manajemen”. Gaya pengambilan keputusan tersebut adalah:
1.      Gaya mengarahkan, gaya pengambilan keputusan ini dicirikan oleh toleransi yang rendah terhadap ambiguitas dan cara berfikir yang rasional. Mereka itu efisien dan logis. Jenis mengarahkan membuat keputusan secara cepat dan memusatkan perhatian pada jangka pendek. Kecepatan dan efisiensi mereka dalam membuat keputusan sering mengakibatkan mereka mengambil keputusan dengan informasi minimum dan meniai sedikit alternatif saja.
2.      Gaya analitis, pembuat keputusan ini dicirikan oleh toleransi terhadap ambiguitas yang tinggi dan bersifat rasional. Mereka menginginkan lebih banyak informasi sebelum mengambil keputusan dan merenungkan lebih banyak alternatif. Para pengambil keputusan analitis yang paling baik dicirikan sebagai pengambil keputusan yang hati-hati dengan kemampuan untuk beradaptasiatau menghadapi situasi-situasi yang unik.
3.      Gaya konseptual, gaya pengambilan keputusan ini dicirikan oleh toleransi terhadap ambiguitas yang tinggi dan cara berfikir intuitif. Individu-individu dengan gaya konseptual cenderung amat luas pandangan mereka dan akan melihat banyak alternative. Mereka memusatkan perhatian jangka panjang dan sangat baik dalam menemukan pemecahan kreatif atas sejumlah masalah.
4.      Gaya perilaku, gaya pengambil keputusan ini dicirikan oleh toleransi terhadap ambiguitas yang rendah dan cara berfikir intuitif. Para pengambil keputusan gaya perilaku sangat baik dalam bekerja sama dengan orang lain. Mereka menaruh perhatian pada prestasi anak buah dan sangat suka menerima saran dari orang lain. Sering kali mereka menggunakan rapat untuk berkomunikasi meskipun mereka berusaha menghindari konflik. Penerimaan oleh orang lain itu penting bagi para pengambil keputusan yang bergaya perilaku.
            Setelah mengetahui macam-macam gaya pengambilan keputusan penulis akan membahas mengenai pokok permasalahan yaitu proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan di perlukan rangkaian langkah-langkah yang harus di tempuh guna dapat mengambil keputusan dengan baik. Menurut Robbins & Coulter ada delapan langkah proses pengmbilan keputusan, yaitu :
1.      Mengenali/ identifikasi  masalah
        Mengenali masalah dengan efektif tidaklah mudah atau sepele. Manajer (orang yang mengambil keputusan)  dapat mengenali masalah dengan lebih baik jika mereka memahami tiga sifat masalah :
a.       Anda harus sadar terhadap masalah,
b.      berada dalam tekanan untuk bertindak, dan
c.       mempunyai sumber daya yang di perlukan untuk bertindak .
          Manajer akan menyadari adanya masalah dengan melihat dimana suatu hal berada sekarang di banding dengan dimana seharusnya mereka berada dan kemana masalah itu ingin mereka tempatkan. Jika masalah tidak pada di tempat yang mereka inginkan atau jika hal-hal yang tidak berjalan dengan lancar seperti yang mereka inginkan, maka akan timbul krisis ketidaksesuaian (Stepthen & Coulter, 2009: 164).
2.      Identifikasi kriteria keputusan
        Setelah mengidentifikasi masalah yang membutuhkan perhatian, kriteria  keputusan yang penting untuk memecahkan masalah tersebut haruslah teridentifikasi. Artinya, para pengambil keputusan harus menentukan apa yang relevan dalam mengambil keputusan.
3.      Mengalokasikan berat kriteria
        Kriteria yang diidentifikasi dalam langkah 2 diatas tidak semuanya penting, oleh karenanya para pengambil keputusan harus memberi bobot ke butir-butir tersebut untuk memberinya prioritas yang tepat dalam keputusan si pengambil keputusan.
4.      Menyusun alternatif
        Langkah keempat menuntut para pengambil keputusan membuat daftar sejumlah alternatif yang dapat menyelesaikan masalah organisasi. Hal ini agar si pengambil keputusan memiliki opsi/ alternatif guna mempertimbangkan mana keputusan yang menurutnya terbaik di antara opsi-opsi yang dimiliki.
5.      Menganalisis alternatif
        Setelah alternatif-alternatif teridentifikasi, pengambil keputusan secara kritis harus menganalisis masing-masing alternatif itu. Hal tersebut dengan mengevaluasi kelemahan dan kelebihan masing-masing alternatif dengan cara membandingkannya dengan kriteria yang di tetapkan pada langkah pertama dan kedua. Dari perbandingan itu memperlihatkan kekuatan/ kelebihan dan kelemahan masing-masing alternatif menjadi jelas.
6.      Memilih sebuah alternatif
        Langkah ini merupakan tindakan penting yakni memilih alternative terbaik dari alternatiF yang di pertimbangkan. Kita telah menentukan semua faktor yang terkait dalam keputusan itu, member bobot, dan mengidentifikasi serta menganalisis alternatif-alternatif yang bisa berhasil, kita semata-mata harus memilih alternatiff yang menghasilkan angka paling tinggi dalam langkah ke-5.
7.      Mengimplementasikan alternatif terpilih
        Implementasi mencakup penyampaian keputusan itu kepada orang-orang yang terpengaruh dan mendapatkan komitmen mereka atas keputusan tersebut. Jika orang yang harus mengimplementasikan keputusan ikut serta dalam proses itu dengan semangat di bandingkan dengan jika mereka hanya di beri tahu apa yang harus di lakukan.
8.      Mengevaluasi keefektifan keputusan
        Langkah terakhir dalam proses pengambilan keputusan mencakup menilai hasil keputusan tersebut untuk melihat apakah masalahnya teratasi, apakah alternatif dalam langkah ke-6 dan di implementasikan dalam langkah ke-7 mencapai hasil yang di kehendaki dan lain sebagainya.
C.    Pengambilan Keputusan Menurut Islam
            Di dalam Islam pengambilan keputusan bagi pemimpin yang beriman selalu dapat mencari dan menemukan dasarnya di dalam firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah SAW. Tanpa bertolak dari dasar firman Allah SWT atau Hadits Rasul dalam mengambil keputusan, seorang pemimpin dapat terjerumuh menjadi bid’ah. Keputusan seperti itu akan di kutuk Allah SWT karena bersifat memperturutkan hawa nafsu yang di tuntun setan (Hadari, 1993:64-77).
            Proses pengambilan keputusan dalam Islam menurut Hadari Nawawi dalam bukunya yang berjudul “Kepemimpinan Menurut Islam”, yang bersifat apriori berlangsung sebagai berikut :
1.      Menghimpun dan melakukan pencatatan serta pengembangan data, yang jika perlu dilakukan melalui kegiatan penelitian, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
2.      Menghimpun firman-firman Allah SWT dan Hadist Rasullah SAW sebagai acuan utama, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
3.      Melakukan analisis data dengan merujuk pada firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah SAW, untuk memisahkan dan memilih yang relevan dan tidak relevan untuk di rangkai menjadi kebulatan.
4.      Memantapkan keputusan yang ditetapkan, setelah meyakini tidak bertentangan dengan kehendak Allah SWT berdasarkan firman-firaman-Nya dan Hadits Rasullah SAW.
5.      Melaksanakan keputusan secara operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan kongkrit oleh para pelaksana.
6.      Menghimpun data operasional sebagai data baru, baik yang mendukung ataupun yang menolak keputusan yang telah ditetapkan. Data tersebut dapat di pergunakan langsung untuk memperbaiki keputusan sebagai umpan balik (feedback), apabila ternyata terdapat kekeliruan.
Pengambilan keputusan yang bersifat apostriori didalam Islam menurut Hadari adalah:
1.      Ijma’
        Ijma memiliki arti permufakatan, persetujuan dan persesuaian pendapat. Dengan demikian Ijma; adalah persetujuan  di antara para ulama Islam di masa sahabat-sahabat Rasullah SAW. Pendapat tersebut terutama berasal dari Imam Hambali dan Imam Hanafiah, yang hanya menerima Ijma’ sampai pada masa sahabat yang empat (khalifahu Rasyiddin). Dikatakannya : “ barang siapa mendakwa Ijma’ sesudah sahabat adalah kedustaan semata.” Imam Hambali berpegang pada Ijma’ berkenaan dengan sesuatu yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Sedang Imam hanafi berpegang pada pendirian bahwa Ijma’ harus sesuatu yang baik dan dapat di terima oleh akal. Namun kedua Imam itu sepakat bahwa sumbernya harus bersandar pada Al-Qur’an dan Hadist.
2.      Qiyas
        Qiyas pada dasarnya membandingkan atau menyamakan. Pengertian Qiyas yang lebih luas adalah menyatakan suatu (hukum) yang ada nashnya di dalam Al-Qur’an dan Hadits, karena ada ‘illat persamaannya. Pengertian Qiyas yang lain adalah menghubungkan suatu perkara yang didiamkan oleh syar’ dengan yang di nashkan pada hukum, karena ‘illat yang sama antara keduanya.
3.      Taqlid
        Dalam proses pengambilan keputusan, Islam mengenal juga bentuk Taqlid. Taqlid berarti menerima, mengambil perkataan atau pendapat orang lain yang tidak ada hujjah (alasannya) dari Al-Qur’an dan Hadits. Pengertian lain mengatakan Taqlid adalah mengikuti orang yang terhormat atau dipercaya dalam suatu hukum, dengan tidak memeriksa lagi benar atau salahnya, baik atau buruknya, manfaat atau mudaratnya hukum itu.

4.      Ittiba’
        Ittiba’ berarti mengikuti dan menurut segala yang di perintahkan, yang dilarang dan yang dibenarkan Rasullah SAW. Dengan kata lain Ittiba’ adalah mengerjakan agama dengan mengikuti segala sesuatu yang pernah di terangkan atau dicontohkan Rasullah SAW, baik berupa perintah atau larangan maupun  yang dibenarkannya.
5.      Ijtihad
        Ijtihad sebagai proses pengambilan keputusan apostriori berarti usaha yang sungguh-sungguh samapai menghabiskan kesanggupan seorang faqih (ahli hukum agama) dalam menyelidiki dan memeriksa keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadits, untuk memperoleh atau menghasilakan sangkaan menetapkan hukum syara’ yang diamalkan dengan jalan mengeluarkan hukum dari kedua sumber tersebut.
D.    Organisasi yang Melakukan Pengambilan Keputusan Sesuai dengan Islam
            Organisasi yang menggunakan seluruh pengambilan keputusannya sesuai dengan Islam belumlah ada yang sempurna. Karena terkadang hal tersebut sering terjadi benturan kepentingan di dalamnya, seperti kepentingan invidu/ pemimpin organisasi, kepentingan kelompok/ ideologi, kepentingan ekonomi,dll. Namun di balik itu semua jika kita meneliti lebih jauh, banyak dari organisasi di Indonesia sudah mampu menyentuh ke ranah pengambilan keputusan sesuai dengan Islam.
            Ada beberapa organisasi yang pengambilan keputusannya merujuk pada pengambilan keputusan sesuai dengan islam, misalnya organisasi massa (Ormas) : Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Jamaah Tabligh, dll. Sedangkan dari segi ekonomi adalah beberapa bank yang menganut sistem syari’ah, seperti : Bank Muamalat, Bank BRI Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah,dll.
            Di dalam makalah ini akan memfokuskan diri pada salah satu organisasi masyarakat, yaitu Muhammadiyah. Pembahasannya adalah sebagai berikut :
a.    Sejarah
      Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan . Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
      Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.
b.    Data Perserikatan Muhammadiyah
Jaringan Muhammadiyah

1.   Pimmpinan Wilayah (PWM)
33 Wilayah (Propinsi)

2.   Pimpinan Daerah (PDM)
417 Daerah (Kabupaten/Kota)

3.   Pimpinan Cabang (PCM)
3.221 Cabang (Kecamatan)

4.   Pimpinan Ranting (PRM)
8.107 Ranting (Desa/Kelurahan)

Majelis-Majelis
1.       Majelis Tarjih dan Tadjid


2.       Majelis Tabligh

3.       Majelis Pendidikan Tinggi (MPT)

4.       Majelis Pembina  Kesehatan Umum (MPKU)

5.       Majelis Pendidikan Kader (MPK)

6.       Majelis Pustaka dan Informasi (MPI)

7.       Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)

8.       Majelis Lingkungan Hidup (MLH)

9.       Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM)

10.   Majelis Pelayanan Sosial (MPS)

11.   Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MH-HAM)

12.   Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)

13.   Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK)

Lembaga-Lembaga
1.       Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh (LAZIS)

2.       Lembaga Hubungan dan Kerjasama International

3.       Lembaga Pengawas Pengelolaan Keuangan

4.       Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting

5.       Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik

6.       Lembaga Penanganan Bencana

7.       Lembaga Seni Budaya dan Olahraga

Organisasi Otonom
1.       Aisyiyah

2.       Pemuda Muhammadiyah

3.       Nasyiyatul Aisyiyah

4.       Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah

5.       Ikatan Pelajar Muhammadiyah

6.       Hizbul Wathan

7.       Tapak Suci

      Di dalam organisasi Muhammadiyah memiliki lembaga yang khusus mengkaji mengenai pengambilan keputusan suatu hukum yang di beri nama Majelis Tarjih dan Tadjid. Majelis tersebut memiliki tugas guna mengambil keputusan mengenai hukum-hukum beribadah. Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas pokok:
1.      Mengembangkan dan menyegarkan pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks.
2.      Mensistematisasi metodologi pemikiran dan pengalaman Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.
3.      Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.
4.      Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat.
5.      Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain.
          Dari Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah memutuskan beberapa hukum/ fatwa tentang duduk  perkara suatu permasalahan. Hukum tersebut dibuat berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Hal ini sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang ditulis oleh Hadari Nawawi dalam bukunya.
          Beberapa hasil dari fatwa Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah adalah sebagai berikut :
1.      Larangan merokok
            Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan khabaais (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ”[Q. 7:157].

2.      Larangan sistem bunga pada bank
Surat Ali Imran (3): 130,
يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضعَفَةً وَاتَّقُوْا الله لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ [آل عمران : 130] .
Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan [Q. 3: 130].
3.      Larangan bertato
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan  baginya agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya "(QS. AL-Kahfi {18}:7)
Dan firman Allah SWT;
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” (QS. Al-A’raf {7}:32).
                        Dari beberapa fatwa tersebut kita dapat mengetahui kegiatan pengambilan keputusan dari organisasi Muhammadiyah yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadist.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Proses pengambilan keputusan yang baik ialah dengan skema sebagai berikut :
1.      Mengenali/ identifikasi  masalah
2.      Identifikasi kriteria keputusan
3.      Mengalokasikan berat kriteria
4.      Menyusun alternatif
5.      Menganalisis alternatif
6.      Memilih sebuah alternatif
7.      Mengimplementasikan alternatif terpilih
8.      Mengevaluasi keefektifan keputusan
             Pengambilan keputusan menurut Islam sebenarkan tidak betentangan dengan pengambilan keputusan menurut ahli barat, hanya saja pengambilan keputusan menurut Islam lebih menekankan kepada hukum-hukum yang telah di tuliskan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sehingga hal tersebut lebih terlihat sempurna karena ada batasan-batasan tertentu yang bertujuan untuk kebaikan bersama, bukan hanya kebaikan bagi beberapa orang ataupun kelompok semata. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi massa yang didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan. Organisasi massa dibidang keagamaan ini menggunakan pengambilan keputusan sesuai dengan Islam khususnya pada salah satu lembaga yang dinamakan Lembaga Tarjih. Lembaga tersebut sangat kita ketahui sangatlah kental menggunakan pengambilan keputusan sesuai Islam. Organisasi tersebut lebih mengutamakan Ijtihad di bandingkan Taqlid dalam pengambilan keputusannya, terutama dalam bidang fatwa/ pemutusan hukumnya.
B.     Kritik dan Saran
            Makalah ini belumlah sempurna karena terkendala dalam penemuan refrensi-refrensi yang terbatas. Maka alangkah pentingnya untuk mengembangkan penelitian lebih lanjut yang di bahas dalam beberapa bab didalam makalah ini.
                                                                                      
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi, Hadari. 1993. Kepemimpinan menurut Islam. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Robbins, Coulter.  2009. Manajemen edisi kedelapan. Jakarta : PT Indeks
Usman, Husani. 2008. Manajemen”Teori Praktik &Riset Penddidikan. Jakarta Timur : PT Bumi Aksara
Http://www.muhammadiyah.or.id/id/content-50-det-sejarah.html (Diakses pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 pada pukul 17.37 WIB)
Http://www.fatwatarjih.com/ (Diakses pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 pada pukul 17.40 WIB)
Http://ngelakar.blogspot.com/2013/05/bab-i-pendahuluan-a.html (Diakses pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 pada pukul 17.40 WIB)


0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar